Apa itu PNPM
Mandiri Perdesaan?
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri
Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu mekanisme
program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya
mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah
perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur
Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM
Mandiri sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di
Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan
masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan
kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan. Program
ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal,
pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM)
kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar
Rp750 juta sampai Rp3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat
dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses
perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai
kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan
pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen Dalam Negeri. Program ini
didukung dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
dana hibah dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar